15 Mei 2018 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Akhir tahun 2017, dunia kesehatan dikejutkan dengan berita defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp9 triliun. Berita tersebut diikuti kabar bahwa BPJS Kesehatan sudah tidak menanggung lagi delapan penyakit katastropik, yang kemudian dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan. Selama tiga tahun terakhir keuangan BPJS selalu negatif. Pada tahun 2014 defisit anggaran perusahaan publik itu mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada tahun 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016, serta pada akhir tahun 2017 menjadi sekitar Rp9 triliun.

Untuk mengatasi defisit, Pemerintah menyiapkan beberapa opsi, antara lain adalah rencana alokasi pajak rokok untuk BPJS, keaktifan pemerintah daerah untuk membantu pendanaan warganya, dan lain-lain.

Permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut.

  1. Bagaimana kelembagaan BPJS Kesehatan?
  2. Bagaimana pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan?
  3. Bagaimana pertanggungjawaban keuangan BPJS Kesehatan?


Kesehatan