BLU menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan.
Diantara satuan kerja yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Pengangkatan” RSUD menjadi BLUD dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk profesionalitas pelayanan publik di pemerintahan daerah. Tulisan Hukum ini dibuat sebagai informasi hukum untuk dapat memahami penyelenggaraan BLUD khususnya tentang mekanisme perizinan dan pengelolaan keuangan pada rumah sakit sebagai badan layanan umum daerah dengan metode pendekatan yuridis normatif.