Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai 1. Tahapan pengelolaan DTKS yang terdiri dari proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan dan penggunaan; dan
2. Kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Fakir Miskin sebagaimana diatur dalam Fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (1) UU 13/2011 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.