Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, pada tanggal 4 Agustus resmi diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan.
Beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. Pembebasan bea masuk ini diberikan untuk mendukung pencegahan pencemaran lingkungan.