Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Partisipasi Interes Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi