Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan infrastruktur jalan sebagai salah satu strategi mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan daerah menjadi perhatian pada tulisan hukum ini. Tulisan ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan melihat pengaturan regulasi terkait kebijakan dan strategi yang dijalankan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan di Indonesia dan Provinsi terkait pada khususnya melalui peningkatan infrastruktur jalan.
Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: