31 Desember 2021 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Terganggunya aktivitas ekonomi akan berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Potensi perubahan APBN Tahun Anggaran 2020 berasal dari terganggunya aktivitas ekonomi atau pun sebaliknya. Gangguan aktivitas ekonomi akan banyak berpotensi mengganggu APBN Tahun Anggaran 2020 dari sisi Pendapatan Negara.

Permasalahan yang diangkat dalam tulisan hukum ini adalah bagaimanakah kebijakan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan?

Covid-19