Melanjutkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan adalah penetapan sistem zonasi yang tertera pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru yang menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, dengan demikian siapa yang lebih dekat dengan sekolah ia lebih berhak.
Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini antara lain sebagai berikut: