Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) untuk menyempurnakan pengaturan dan pengelolaan PNBP agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan.
UU PNBP ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP Tata Cara Pemeriksaan PNBP)