Kebijakan publik atas penyaluran dana bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 pada tingkat pusat pun telah diikuti oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Paser. Dalam rangka penyaluran bansos, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Paser Nomor 58 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 di Kabupaten Paser. Peraturan Bupati Paser tersebut mengacu kepada Permendagri 32/2011.
Tulisan hukum ini disusun dalam rangka memberikan informasi hukum terkait pengertian, persyaratan, jenis-jenis, kriteria, dan mekanisme penetapan calon penerima, serta mekanisme pemberian bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Paser.