Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.
Makna pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak hanya pada daerah kabupaten dan kota, namun juga pada daerah provinsi, maka SPM tentu juga harus dimaknai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota saja tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi. Hal ini juga mengingat bahwa di daerah provinsi juga tersedia anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. Selain itu, penetapan dan penerapan SPM daerah provinsi menjadi penting mengingat terdapatnya Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang tidak lagi menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah: