Aturan pelaksanaan ini diterbitkan dalam rangka penguatan regulasi dan meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan dalam kerangka transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Ruang lingkup dari peraturan ini adalah mengenai :
1. Penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia, kesehatan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular, kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, kesehatan bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, pelayanan kesehatan tradisional, dan upaya kesehatan lainnya.
2. Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
3. Fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
5. Sistem informasi kesehatan.
6. Penyelenggaraan teknologi kesehatan.
7. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
8. Pendanaan kesehatan.
9. Partisipasi masyarakat.
10. Pembinaan dan pengawasan.