25 April 2024 | Tulisan Hukum | BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Quo Vadis Permasalahan Stunting? Tinjauan Deskriptif Penanganan Stunting pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT

Hasil SSGI tahun 2022 menunjukkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi yakni 35,3%. Hal ini terjadi dalam 3 tahun terakhir (2019, 2021, dan 2022). Berdasarkan sumber data dari Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) tahun 2023 pada seluruh Kabupaten/Kota di NTT, terdapat 2 Kabupaten yang mengalami peningkatan prevalensi stunting, yaitu Kabupaten Sikka sebanyak 1,6% dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 7,6% untuk periode Agustus 2023. Di 20 Kabupaten/Kota lain terjadi penurunan prevalensi stunting sebanyak 0,3 - 11,3%, akan tetapi masih banyak daerah yang belum mencapai target RPJMN senilai 14% yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao. Tulisan hukum ini akan membahas permasalahan stunting dengan pendekatan studi kasus pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Permasalahan dalam tulisan hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana pengaturan penanganan stunting untuk mewujudkan penurunan prevalensi sesuai amanat RPJMN 2020 – 2024?
  2. Bagaimana strategi penanganan stunting di Kabupaten Rote Ndao?
Stunting