Bantuan pemerintah untuk mobil listrik berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah berlaku 1 April 2023. Masyarakat yang mau membeli mobil listrik dapat langsung datang ke dealer untuk melakukan transaksi. Mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% bisa mendapatkan insentif PPN sebesar Rp10%. Dengan begitu, mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut hanya dikenakan PPN 1%. Praktis insentif PPN membuat harga mobil listrik ikut terpangkas.
Aturan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.