Kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 turut menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo memaparkan, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp271 triliun itu merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
"Di kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, pemulihannya itu Rp5,257 triliun. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah Rp223.366.246.027.050," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2/2024).