Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan bahwa pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari pemerintah pusat. Kemudian, dalam Pasal 16A dinyatakan setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenakan sanksi administratif. Lebih lanjut, Pasal 17 mengatur bahwa pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.