Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan hal-hal tersebut, permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut.