Ketentuan pengelolaan keuangan haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No.34/2014). Pengelolaan tersebut antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan rasionalitas serta efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketertiban dalam pengelolaan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji merupakan satu komponen penting menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Kementerian Agama