Satu Data Bencana diatur dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Bencana. Dalam Pasal 1 angka 4, Satu Data Bencana didefinisikan sebagai kebijakan tata kelola data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan disebarluaskan serta dapat dibagipakaikan melalui pemenuhan kriteria data yang ditentukan oleh BNP