Pemerintah melalui Kementrian Keuangan resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan dari 0,45% menjadi 0,25%. Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. PMK ini mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf I, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.