Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional adalah subsidi dalam program konversi minyak tanah menjadi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak guna meringankan beban keuangan negara.
Berbagai perangkat teknis telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg bagi rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil. Peraturan teknis yang telah ditetapkan diantara yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Perpres Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu: