Percepatan Penurunan Stunting diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap didasarkan pada prevalensi Stunting dan jumlah penduduk miskin di setiap kabupaten. Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang melakukan agenda tersebut. Hasil Survei Status Gizi Indonesia menunjukan bahwa Provinsi Riau memiliki prevalensi Stunting rendah yaitu sebesar 17,0% di Tahun 2022. Angka tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan Tahun 2021 yaitu sebesar 22,3%. Tulisan hukum ini merupakan kajian normatif yang disusun dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan akan menjelaskan implementasi strategi nasional dalam Percepatan Penurunan Stunting, dengan studi kasus Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Tulisan hukum ini akan mengangkat permasalahan, yaitu: