Ketentuan mengenai CSR di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain pada UU Perseroan Terbatas, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Penanaman Modal, PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Permensos Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, setiap perseroan, perusahaan, atau badan usaha memiliki kewajiban untuk melaksanakan kegiatan CSR. Pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan CSR dibebankan kepada anggaran perseroan, perusahaan, atau badan usaha. Bagi perseroan, perusahaan, atau badan usaha yang tidak melakukan kewajiban pelaksanaan kegiatan CSR akan dikenai sanksi.
Bentuk pelaksanaan CSR di Indonesia antara lain berupa pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan pemberian bantuan kepada masyarakat. Berdasarkan subyek pelaksananya, CSR dapat dilaksanakan oleh perusahaan atau bermitra dengan pihak lain. Dalam pelaksanaannya, CSR di Indonesia masih mengalami hambatan yang antara lain disebabkan oleh hambatan internal perusahaan, hambatan eksternal perusahaan, dan belum terdapat regulasi yang mengatur bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR.