Tulisan Hukum ini akan membahas mekanisme PBJ dalam penanganan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman PBJ dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat. Selain itu, untuk menjelaskan secara khusus pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 ditetapkan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka beberapa permasalahan yang akan dibahas
dalam tulisan hukum ini yaitu: