Berawal dari keinginan Pemerintah untuk meningkatan pelayanan publik diperlukan pengaturan yang spesifik sebagai payung hukum mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, dimana pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 sebagaimana diamanat dalam Pasal 1 angka 23 dinyatakan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini, yaitu: