Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Pasal 74 Ayat (2) Perpres No. 16/2018 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin c dan d yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki keahlian PBJ.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah: