Faktor keselamatan dan keamanan adalah hal terpenting yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Kementerian Perhubungan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 telah menjabarkan sasaran nasional pembangunan sektor transportasi dalam 3 aspek yaitu keselamatan dan keamanan; pelayanan transportasi; dan kapasitas transportasi. Dari Renstra Kementerian Perhubungan tersebut tampak bahwa aspek keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam sasaran pembangunan sektor transportasi, yang meliputi menurunnya angka kecelakaan transportasi dan menurunnya jumlah gangguan keamanan dalam penyelenggaraan transportasi.
Untuk mewujudkan terciptanya transportasi yang berkeselamatan dan pelayanan transportasi yang prima, maka Kementerian Perhubungan sebagai regulator telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya, yang mengatur mengenai substansi Keselamatan Transportasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan pelayanan transportasi. Peraturan tersebut mengutamakan faktor keselamatan dan pelayanan transportasi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan jasa transportasi.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum adalah mengenai bagaimana: