Untuk mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik 35.000 MW, pemerintah melakukan berbagai cara. Saat memimpin rapat soal kelistrikan di Istana pada tanggal 22 Juni 2016 lalu, salah satu arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo adalah perlunya penyederhanaan aturan supaya program 35.000 MW bisa berjalan lebih cepat. Presiden pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2016. Perpres tersebut ditujukan untuk PLN dan anak perusahaannya, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), lembaga keuangan, serta pemerintah pusat/daerah. Kehadiran Perpres Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan mendukung tugas PLN dalam menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK).
Permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut.