Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk oleh pemerintah dengan perangkat undang-undang. Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS yang dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu: