Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Dana Darurat menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pasca bencana yang menjadi kewenangan daerah, Dana Darurat ini juga dapat digunakan untuk pemulihan fungsi pelayanan publik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan dikelola oleh BUMD tersebut.
Selanjutnya untuk pengaturan mekanisme pengelolaan Dana Darurat dan pejabat perbendaharaan yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan Dana Darurat maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat untuk memberikan panduan untuk mengelola Dana Darurat sebagai amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat