Dalam perkembangannya, BUMN, khususnya BUMN Persero dimungkinkan dapat mengalami risiko kerugian yang berpotensi bangkrut atau pailit apabila tidak dikelola secara profesional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat (good corporate governancey. Pengaturan permohonan pailit terhadap BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu: