Untuk kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 menetapkan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Permasalahan yang akan dibahas adalah: