Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi di Daerah masih terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan, serta masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Hal tersebut terjadi karena Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah tidak intensif dan berkesinambungan melakukan konsolidasi dan koordinasi atas permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan diatas. Selain itu masih kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah atas pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah. Dan juga kemudahan yang berbentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal serta percepatan pemberian izin sebagaimana dijamin oleh Negara dalam Pasal 14 UU Penanaman Modal.