UU Pemerintahan Daerah yaitu pada Pasal 331 telah mengatur mengenai ketentuan umum pendirian BUMD. Sedangkan ketentuan mengenai pelaksanaan pendirian BUMD, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 331 ayat (6) akan diatur lebih lanjut pada suatu peraturan pemerintah.
Untuk melaksanakan amanat UU Pemerintahan Daerah (diantaranya Pasal 331 ayat (6) sebagaimana disebutkan di atas) maka telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD). Bahwa Tulisan Hukum “Pendirian Badan Usaha Milik Daerah” ini disusun untuk menjelaskan tata cara pendirian suatu BUMD sebagaimana diatur pada PP BUMD.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pemasalahan yang akan kami bahas dalam tulisan hukum ini adalah: