Sesuai Pasal 6 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli yang dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara harus memenuhi persyaratan antara lain Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPK. Selanjutnya ketentuan terkait persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara diatur lebih lanjut dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2016.