Minyak dan gas migas (migas) bumi merupakan sumber energi sekaligus komoditas perdagangan yang sangat penting. Terkait dengan hal tersebut, selayaknya sistem perminyakan nasional disempurnakan sehingga investor migas akan lebih bergairah dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, produksi migas akan bisa ditingkatkan. Pemerintah Indonesia dalam rangka untuk mencapai tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, membuat skema pengelolaan migas yang menguntungkan bagi negara. Production Sharing Contract Agreement (PSC) merupakan suatu metode perjanjian di dalam bisnis yang digunakan dalam bidang migas bumi di Indonesia dalam rangka memperbesar pendapatan negara dari sumber daya alam, serta menarik investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Permasalahan yang diangkat dalam tulisan hukum ini adalah:
1. Bagaimana pengaturan sistem PSC Cost Recovery?
2. Bagaimana pengaturan sistem PSC Gross Split?
3. Bagaimana perbedaan antara sistem PSC Cost Recovery dengan PSC Gross Split berdasarkan masing-masing PSC?