Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut menggunakan kriteria pertimbangan beban kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memedomani Peraturan Pemerintah. Apabila Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Adanya pemberian tambahan penghasilan serta pemberian honorarium bagi PNS daerah tentunya menjadi suatu hal yang perlu dicermati dari aspek regulasi sehingga tidak menciptakan tumpang tindih pembiayaan yang berujung pada pemborosan anggaran atau bahkan terjadinya kerugian daerah.