Tulisan hukum ini merupakan kajian normatif yang akan fokus membahas Stranas PK melalui Perizinan dan Tata Niaga dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dengan Studi Kasus Perizinan pada Sektor Perkebunan di Wilayah Provinsi Riau yang merupakan salah satu dari lima Provinsi yang menjadi pilot project dari kebijakan satu peta, selain Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua.
Berdasarkan uraian kondisi di atas, berikut pokok permasalahan yang akan dibahas pada tulisan hukum ini.