Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai fungsi, peranan dan kedudukan yang strategis dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Ini berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan. Tenaga pendidik atau guru dituntut memiliki kualifikasi akademik yang memadai dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Kualifikasi akademik salah satu diantarannya ditunjukkan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang harus dimilikinya. Ijazah yang harus dimiliki guru pada setiap jenis dan jenjang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), Sehingga dengan memiliki ijazah sarjana sesuai dengan profesinya guru dapat mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu: