Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (Sistem Self Assessment). Pajak yang dibebani pemerintah terhadap wajib pajak salah satunya adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan. Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan.