Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan berakhir tahun 2022 ini, artinya pemerintah tidak mengeluarkan dana PEN lagi di tahun 2023.
Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU Covid-19).