18 Juli 2018 | Tulisan Hukum | Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri

Utang Luar Negeri (ULN) menjadi isu sensitif karena defisit anggaran diperkirakan akan mencapai 2,92 persen pada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017. Hal ini mendekati batas defisit anggaran sebesar 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, meski akhinya bisa ditekan lebih rendah di akhir tahun 2017 menjadi sebesar 2,57 persen atau senilai Rp345,8 triliun. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji mengenai ULN, atau yang dalam sebagian peraturan perundang-undangan dikenal sebagai Pinjaman Luar Negeri.

Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini adalah sebagai berikut.

  1. Bagaimana karakteristik Pinjaman Luar Negeri?
  2. Apa saja jenis Pinjaman Luar Negeri?
  3. Bagaimana Tahapan Pinjaman Luar Negeri?


Utang