Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Untuk mengimplementasikan peningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dan program perlindungan sosial melalui PKH, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Ruang lingkup peraturan tersebut antara lain mengatur tujuan dan sasaran penerima manfaat PKH, serta hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pelaksanaan PKH.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi permasalahan adalah sebagai berikut: