Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 September 2022. Perpres ini mengatur tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Kementerian PUPR dalam melaksanakan penugasan khusus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.