Seiring dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat atas berbagai layanan yang diberikan oleh setiap instansi pemerintah, transformasi pelayanan publik harus senantiasa dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik merupakan penyelenggara pelayanan publik. Salah satu kewajiban penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat undang-undang dimaksud yaitu menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Berdasarkan latar belakang di atas, tulisan hukum ini akan mengangkat permasalahan berupa: