PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menandatangani perjanjian jual beli untuk akuisisi kepemilikan Shell Upstream Overseas Services (I) Limited (SUOS) di Blok Masela. Dalam hal ini, PHE bekerja sama dengan PETRONAS melalui PETRONAS Masela Sdn. Bhd. (PETRONAS Masela) mengambil alih 35 persen kepemilikan SUOS di blok tersebut. PHE akan mengelola 20 persen dari kepemilikan tersebut, sedangkan 15 persen sisanya akan dikelola PETRONAS Masela.
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan undang-undang ini penyelenggaraan kegiatan usaha migas berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.