Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan perkembangan mendasar terhadap kebijakan pertambangan nasional, sehingga otonomi daerah merupakan landasan tambahan bagi penyusun kebijakan pertambangan nasional terutama jika dikaitkan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya, namun kewenangan daerah tidak mencakup seluruh sektor pertambangan karenanya tidak dapat mengambil kebijakan sebebas-bebasnya.
Salah satu yang diatur dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah adalah ketentuan mengenai dana bagi hasil yang selanjutnya disingkat dengan DBH yang merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentease tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah.
Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah: