Untuk kelancaran pelaksanaan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) di seluruh wilayah Indonesia telah ditetapkan berbagai ketentuan baik yang ditetapkan oleh presiden maupun kementerian terkait yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan lebih lanjut mengenai pendistribusian isi ulang LPG agar tetap sasaran diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.