Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. Selain itu, Standar harga satuan pada masing-masing daerah dapat disusun memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah. Standar harga satuan regional dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan akan diterapkan pada lima jenis pengeluaran daerah. Standar harga satuan regional ditetapkan untuk digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan hukum ini yaitu :