Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikarenakan nakes merupakan garda terdepan bangsa untuk memulihkan negara dari pandemi Covid-19. Pemberian insentif pun dilakukan pemerintah sebagai apresiasi atas jasa yang tak ternilai yang mereka pertaruhkan. Untuk itu pemerintah terus mengupayakan agar hak nakes untuk mendapatkan insentif dapat tersalurkan dengan akuntabel.
Tulisan hukum mengenai pemberian insentif bagi nakes ini dilakukan
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).